Panggilan Binal Budaya Catcall

Penulis: Gabriella Christy

Ilustrator: Jessica Anita Dewi Rahardjo

Kok sendirian aja, mau ke mana?”

“Cantik, mau kenalan, nih!

Tutur kata semacam tersebut mungkin sudah bukan merupakan hal yang asing bagi telinga mahasiswi. Padahal, komentar tersebut termasuk salah satu bentuk pelecehan seksual, yakni catcalling. Mengutip Jurnal Komunikasi Mahasiswa Cantrik, catcalling dapat didefinisikan sebagai tindakan provokatif seksual terhadap orang asing di jalan dan tempat umum yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman atau takut (Zahro Qila, 2021). Bentuknya beragam, bisa berupa tindakan bersiul, memanggil, hingga berkomentar dengan nada menggoda.

Kekerasan dan pelecehan seksual memang bukan hal baru di lingkungan kampus. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mayoritas (35%) kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan selama tahun 2015-2021 terjadi di lembaga pendidikan tinggi (Andriansyah, 2022). Angka ini merupakan bagian dari fenomena pelecehan yang lebih luas. Menurut survei Stop Street Harassment yang dilakukan pasca gerakan #MeToo, 81% perempuan pernah mengalami gangguan seksual di tempat umum dan media sosial (Kearl, 2019).

Sayangnya, tak sedikit orang yang menormalkan pelecehan seksual secara verbal seolah-olah hal tersebut merupakan budaya yang wajar. Mirisnya lagi, ada yang menganggap bahwa catcalling merupakan suatu bentuk pujian. “Kalau di-catcall berarti kamu cantik!” Tanpa rasa bersalah, seringkali pelaku yang berstatus mahasiswa juga berdalih bahwa dirinya hanya iseng dan bercanda. Sementara ketika korban memiliki keberanian lebih untuk mengutarakan ketidaksukaan mereka, mahasiswa-mahasiswa ini malah saling melemparkan kesalahan sambil bergurau seolah-olah protes korban adalah hiburan bagi mereka.

Apapun alibi dan alasannya, catcalling tetaplah bentuk kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan pelecehan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan trauma, rasa tidak nyaman, dan ketakutan pada korban. Lantas, mengapa hal tersebut kian terjadi di sekitar kita?

Pandangan Seksis di Lingkungan Kampus

Salah satu faktor yang mendorong perilaku tidak senonoh ini adalah ketimpangan gender; bagaimana mahasiswa menganggap dirinya lebih berkuasa daripada mahasiswi. Tidak adanya sikap menghormati orang lain merupakan akar dari perilaku kurang ajar yang berkedok bercandaan dan lelucon. Berdasarkan Rape Culture Pyramid dari kampanye sosial “11th Principle: Consent!”, normalisasi catcalling ada pada level yang sama dengan normalisasi pandangan seksis (Chandra, 2018). Pelecehan baik verbal maupun fisik tak luput dari pandangan seksis. Pandangan seksis merupakan pandangan yang menganggap satu jenis kelamin lebih superior daripada jenis kelamin lain (Masequesmay, 2014). Pandangan inilah yang menjadi latar belakang pelaku pelecehan seksual yang menganggap dirinya lebih dominan dan superior daripada korban.

Pandangan ini juga tidak dapat dihindari di lingkungan kampus. Pernahkah kalian menjumpai kelompok laki-laki yang merasa mereka lebih superior dan dominan daripada yang lain? Yang merasa mereka mampu mendapatkan “cewek” dengan mudah? Atau yang suka bercanda dengan melecehkan orang? Orang-orang inilah yang termasuk dalam kategori fratboy

Istilah fratboy sendiri merupakan singkatan dari “fraternity boy”, anggota organisasi persaudaraan laki-laki kampus yang banyak ditemui di Amerika Serikat. Di negara asalnya, budaya fraternitas identik dengan perilaku yang terlalu macho, gaduh, dan seksis. Bahkan, banyak studi yang menemukan bahwa anggota fraternitas lebih sering melakukan tindak pelecehan seksual (Armitage, 2017).

Meskipun fraternitas jarang ditemukan di Indonesia, perilaku seksis yang banyak ditemui di dalamnya cukup lumrah. Misalnya, mahasiswa yang mengumpulkan nama-nama mahasiswi yang sekiranya dianggap “mudah didapatkan”. Pada beberapa kasus, kelompok mahasiswa ini juga membahas ranking mahasiswi dalam konteks seksual. “Mahasiswi A ini 8 per 10 karena badannya bagus.” Tak sedikit pula dari mereka yang membahas terang-terangan di publik maupun di belakang korban.

Perilaku ini tidak hanya ada di satu atau dua kelompok mahasiswa, juga tidak hanya pada satu atau dua jurusan. Hal yang sama terjadi pada dasarnya di setiap fakultas, sudah membudaya. Hal ini berdampak pada ketidaknyamanan mahasiswi ketika beraktivitas di kampus, terutama mahasiswi yang pernah menjadi korban. Normalisasi dari satu dua hal ini dapat merembet ke normalisasi pelecehan lain di kampus. Misalnya, rape jokes atau lelucon yang melecehkan. Hal ini diperparah tidak absennya konsekuensi bahkan ketika pelecehan verbal dilakukan secara langsung didepan korban.

Dampak Pelecehan Seksual

Pelecehan-pelecehan ini dapat berdampak pada kesehatan psikis korban. Selain itu, tindakan membiarkan hal ini terjadi tanpa memberikan bantuan juga berdampak tak kalah hebat. Defirentia One Muharomah, Program Development Officer dari organisasi perempuan Rifka Annisa mengungkapkan, dampak buruk dalam menormalisasi pelecehan dapat menimbulkan berbagai masalah serius. “Korban semakin terpojokkan, ia enggan berbicara. Bahkan dalam beberapa kasus, korban tidak langsung melapor karena tekanan psikologis dan dipojokkan oleh rape culture di sekitarnya,” ujarnya. “Justru kebiasaan kita yang tidak mendukung korban tersebut menyebabkan korban semakin trauma dan menanggung sendiri dampak kekerasan seksual yang dialaminya,” tuturnya dalam wawancara bersama Kompas (Azanella, 2018).

Sangat disayangkan perilaku-perilaku ini, baik pandangan seksis di balik pelecehan dan budaya diam yang membiarkannya, dapat jumpai di lingkungan pendidikan. Apalagi melihat mayoritas pelaku adalah pelajar yang seharusnya lebih sadar akan benar dan salah.

Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi perlunya peningkatan kesadaran, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021. Definisi kekerasan dan pelecehan seksual yang terkandung dalam aturan tersebut mencakup: menatap korban dengan nuansa seksual, menyampaikan ujaran diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik atau gender, merayu dan mengungkapkan lelucon seksual, dan masih banyak lagi tindakan yang acap dinormalisasi budaya fratboy.

Catcalling, rape jokes, dan seksisme kasual mungkin terkesan sepele, namun jika terus diremehkan, hal tersebut dapat membuka pintu untuk pelecehan lain yang lebih parah. Toleransi akan perilaku pelecehan yang sepele akan mendukung dan membuka pintu bagi perilaku di tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, ada keperluan untuk kita menghidupi pesan dari 11th Principle Consent: “Jika anda melihat sesuatu, katakanlah sesuatu.”

Daftar Pustaka

Andriansyah, Anugrah. “Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan, Paling Tinggi Di Universitas.” VOA Indonesia, 12 Apr. 2022, https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html. Diakses pada 21 Sep. 2023.

Armitage, Emeline. “Fraternity culture is inherently misogynistic.” The John Hopkins News-Letter, 9 Nov. 2017, https://www.jhunewsletter.com/article/2017/11/fraternity-culture-is-inherently-misogynistic. Diakses pada 21 Sep. 2023.

Azanella, Luthfia Ayu, dan Bayu Galih. “Akibat “Rape Culture”, Masyarakat Dinilai Berperan Langgengkan Pemerkosaan.” Kompas.com, 8 Nov. 2018, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/16241701/akibat-rape-culture-masyarakat-dinilai-berperan-langgengkan-pemerkosaan. Diakses pada 21 Sep. 2023.

Chandra, Jaime dan Cervix. “Rape Culture Pyramid.” 11th Principle: Consent!, Sep. 2018, https://www.11thprincipleconsent.org/consent-propaganda/rape-culture-pyramid/. Diakses pada 21 Sep. 2023.

Kearl, Holly, et al. “Measuring #MeToo: A National Study on Sexual Harassment and Assault.” UC San Diego Center on Gender Equity and Health, Stop Street Harassment, Promundo, California Coalition Against Sexual Assault, dan Raliance, Apr. 2019.

Masequesmay, Gina. “Sexism.” Encyclopedia Britannica, https://www.britannica.com/topic/sexism. Diakses pada 23 Sep. 2023.

Zahro Qila, Saffana, et al. “Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis.” Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, vol. 1, no. 2, 30 Nov. 2021, https://doi.org/10.20885/cantrik.vol1.iss2.art3. Diakses pada 21 Sep. 2023.

About the author /