Logo Genta
GENTA Petra Logo

Mengawasi atau Menguasai?

Diterbitkan pada: 23 October 2026 Reporter: Anonim

Mengawasi atau Menguasai?

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, termasuk melalui pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kekuasaan. Namun, pada Mei 2024, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menuai kontroversi setelah sejumlah pasal dalam drafnya dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ialah Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menangani sengketa jurnalistik dikhawatirkan tumpang tindih dengan tugas Dewan Pers. 

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers bersama berbagai organisasi jurnalis menyampaikan penolakan terhadap ketentuan yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers. Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan yang mungkin tidak tersampaikan kepada publik, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Apabila ruang gerak media dibatasi oleh pihak yang seharusnya diawasi, fungsi pers sebagai kontrol sosial berisiko kehilangan independensinya. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika pihak yang mengawasi juga memiliki kuasa untuk mengatur suara pengawasnya, siapa yang akan mengawasi para pengawas?

 

Sumber:

https://www.dw.com/id/dewan-pers-sebut-ruu-penyiaran-kekang-kebebasan-pers/a-69081696 

https://www.abc.net.au/indonesian/2024-05-15/kisruh-revisi-undang-undang-penyiaran-dewan-pers-tolak-ruu/103845782

https://emedia.dpr.go.id/news/2024/05/15/tb-hasanuddin-sampaikan-latar-belakang-munculnya-polemik-jurnalistik-investigasi-di-ruu-penyiaran 

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/viewFile/1961/375 

https://www.thejakartapost.com/id/indonesia/2024/05/13/opposition-grows-to-broadcasting-bill-that-threatens-press-freedom